Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengusulkan kenaikan harga patokan gula petani (HPP) menjadi Rp11.767 per kilogram. Sebelumnya, HPP gula Rp9.200 per kilogram.

“Usulan HPP gula tersebut berdasarkan biaya produksi, setelah sebelumnya juga menerima masukan dari petani tebu,” ujar Sekretaris Jenderal DPN APTRI M. Nur Khabsyin di Kudus, Sabtu (15/4).

Ia mengungkapkan, tahun ini ada kenaikan biaya pokok produksi, di antaranya adalah biaya garap dan tebang angkut akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sementara perhitungan produksi tebu per hektarenya, kata dia, sebanyak 1.000 kuintal dengan rendemen 7,5 persen.

Untuk jenis tanaman plane cane atau tanaman tebu pertama akan menghasilkan besaran HPP sebesar Rp12.970 per kilogram, sedangkan untuk tanaman kedua, ketiga dan seterusnya dengan produksi tebu 900 kuintal per hektare dan rendemen 7 persen akan menghasilkan besaran HPP sebesar Rp11.252 per kilogram.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka