Antrean ratusan pemudik mengisi ulang BBM di SPBU Gempol Sari, Subang, Jawa Barat, Sabtu (2/7). Pertamina memperkirakan selama periode H-15 hingga H+15 Lebaran, konsumsi premium diprediksikan naik 15 persen dari 71.906 menjadi 82.496 kiloliter per hari. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – General Manager PT PLN Wilayah Nusa Tenggara Timur (Persero) Richard Safkaur mengatakan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) dengan satu harga di semua daerah semakin mempermudah biaya produksi dan layanan kelistrikan hingga ke daerah pelosok.

“Saat ini kita sudah gunakan BBM satu harga dan itu memperlancar pelayanan kelistrikan baik dari sisi produksi maupun mobilisasi pelayanan kelistrikan ke berbagai lokasi,” katanya saat dihubungi di Kupang, Jumat (4/11).

Dia mengatakan terkait kebutuhan BBM untuk PLN masuk dalam ranah industri dan tidak ada perbedaan harga. Harga BBM untuk biaya produksi di tiap daerah berlaku sama hingga saat ini.

“Misalnya kita mau beli BBM di daerah Sabu tetap berlaku harga yang sama sesuai tarif dari pemerintah. Sementara untuk biaya tansportasi sudah menjadi resiko yang ditanggung,” katanya.

Menurut Richard, kebijkaan BBM satu harga lebih berdampak pada pelayanan transportasi publik karena lebih menghemat biaya yang dikeluarkan masyarakat sebagai pengguna.

Selain itu juga, kata dia, berdampak pada pemerataan harga-harga kebutuhan terutama bahan pokok dan lainnya untuk masyarakat di berbagai daerah.

“Saat ini kita di NTT sudah berlakukan BBM satu harga, jadi untuk biaya produksi tetap sama yang penting pasokan BBM tetap berjalan lancar,” katanya.

Sebelumnya, Branch Manager Marketing PT Pertamina Kupang Fanda Chrismianto juga mengatakan semua daerah di NTT memiliki harga yang sama.

Dia mengatkan harga BBM pada Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memiliki harga yang sama di semua daerah provinsi kepulauan itu.

“Namun jika konsumen membeli BBM pada pedagang eceran, maka harganya tentu akan berbeda dengan ketentuan pemerintah,” katanya.

Untuk itu, dia meminta agar para konsumen dapat membeli bahan bakar minyak pada SPDN, SPBU dan APMS, sehingga harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka