Jakarta, Aktual.com —  Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, Papua, menyatakan mayoritas kosmetik jenis liftik yang dijual di provinsi ini ilegal karena masuk tanpa surat ijin penjualan.

“Dari hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura, apakah itu diluar Jayapura maupun diluar Kota Jayapura, pengawasan terhadap produk-produk ilegal itu khususnya kosmetik jenis liftik rutin dilakukan baik di sarana legal maupun disarana ilegal,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Jayapura, Tikurara Bumbungan, di Jayapura, Sabtu (5/9).

“Masih sering kita temukan penjualan kosmetik tanpa surat ijin edar, terutama di sarana-sarana ilegal frilens di lapak-lapak yang ada di beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Jayapura dan diluar Jayapura,” katanya lagi.

Menurut dia, dari pemeriksaan yang dilakukan, penjualan kosmestik tanpa surat ijin itu ada sarana penjualan karena ada permintaan sehingga ada suplai ke para pedagang.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, kayaknya banyak konsumen yang membeli kosmetik tanpa surat ijin edar itu karena harganya terjangkau murah,” katanya.

Selain itu, kata dia, kemasannya dari kosmetik terutama liftik yang dijual, cukup menarik dan kelihatannya sangat merah jika digunakan, padahal ternyata kebanyakan di antaranya mengandung zat pewarna yang namanya rodhamin B.

“Jadi, kami lakukan pemeriksaan ini secara rutin dan pasti ditemukan banyak kosmetik ilegal dan sewaktu ditemukan langsung dimusnahkan ditempat penjualan,” ujarnya.

Dia mengemukakan, karena pemusnahan kosmetik jenis liftik langsung dimusnahkan ketika ditemukan sehingga jumlah totalnya belum dikalkulasikan dengan baik.

“Walaupun kami musnahkan ditempat tetapi dicatat karena masuk dalam track recordnya pemilik atau pedagang yang bersangkutan, dan istilahnya dia sudah tahu,” ujarnya.

Paling tidak pemilik atau penjual yang bersangkutan sudah pernah dilakukan pembinaan bahwa tidak terdaftar dan tanpa surat sehingga tidak termotivikasi oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan demikian tidak boleh dijual.

“Kalau pemeriksaan selanjutnya ditemukan dijual lagi maka tindakan lain dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap pedagang yang bersangkutan,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka