“Meski efeknya tidak langsung, masyarakat tetap harus mewaspadai dengan ciri-ciri tersebut karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” katanya.

Untuk mengatasi penjualan teri berformalin, BBPOM Yogyakarta bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY telah membentuk tim khusus melibatkan penyidik PPNS untuk menyisir penjualan teri berformalin di pasar tradisional.

“Seharusnya ikan teri cukup diawetkan dengan garam. Akan tetapi karena ingin lebih murah maka menggunakan formalin,” kata dia.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim tersebut, produsen teri berformalin serta makanan mengandung bahan berbahaya lainnya seluruhnya berasal dari luar DIY.

Para pedagang ikan teri di DIY hanya melakukan beli putus dari para distributor yang berasal dari luar daerah. Selain teri berformalin, petugas BBPOM Yogyakarta juga masih menemukan kerupuk mengandung Rodhamin B.

“Semuanya kami pastikan dari luar DIY, produsennya dari Muntilan dan Purworejo, Jawa Tengah, kami sudah berkoordinasi dengan BBPOM Semarang,” kata Sandra.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid