1 dari 7
Petugas bea cukai memperlihatkan produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Pada April 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas bea cukai menjaga kontainer berisi produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Pada April 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo (kanan) bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru PambudiĀ (kiri) memperlihatkan produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Pada April 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas bea cukai memperlihatkan produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Pada April 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas bea cukai memperlihatkan produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Pada April 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas bea cukai menjaga kontainer berisi produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Pada April 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Petugas bea cukai memperlihatkan produk elektronik ilegal saat konferensi pers di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Pada April 2019 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah melakukan penindakan terhadap produk elektronik ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp 61,86 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















