Denpasar, Aktual.com – Upaya penyelundupan narkotika ke Pulau Bali kembali digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai. Kali ini, pelakunya adalah dua orang asal Malaysia yakni Allif Affan Bin Azhar (36), pelatih tenis di Kuala Lumpur dan Muhammad Shahzadi Bin Shariff (22) yang masih berstatus Mahasiswa di salah satu universitas di Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menjelaskan, kedua pria tersebut tiba di Bali sekira pukul 15.45 WITA menggunakan maskapai Airlines MH 851 rute Kuala Lumpur-Denpasar.
Petugas mencurigai barang bawaan pelaku lantaran gelagat keduanya juga mencurigakan. Petugas pun akhirnya melakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray dan Lon Scan.
Kecurigaan petugas benar. Dari hasil pemeriksaan didapati narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi dan happy five di dalam tas Allif. Petugas pun selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tas Shahzadi dan mendapati ganja yang disembunyikan di dalam kaos kaki.
“Berat keseluruhan ganja 70,67 gram, sabu-sabu 2,89 gram, 15 butir ekstasi dan 150 butir psikotropika jenis happy five,” kata Budi, Jumat (28/10).
Dari interogasi sementara, pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut di tempat-tempat hiburan malam yang banyak tersebar di Pulau Bali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 133 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman paling singgkat lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(Laporan: Bobby Andalan, Bali)
++++++++++++++++++++++++++++++++
Artikel ini ditulis oleh:
Eka