Pemusnahan Alat Bantu Seks Ilegal

Denpasar, Aktual.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP‎) Ngurah Rai‎ memusnahkan ratusan Barang Milik Negara (BMN) ‎senilai Rp140.032.000. Pemusnahan barang sejumlah 281 item itu dilakukan di halaman ‎KPPBC TMP Ngurah Rai. Hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Kepala KPKNL Denpasar dan perwakilan pengguna jasa di lingkungan KPPBC TMP Ngurah Rai.

‎Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Himawan Indarjono menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil tegahan baik impor maupun ekspor.‎

“Barang yang kami musnahkan ini merupakan hasil tegahan baik di bidang impor maupun ekspor pada terminal kedatangan penumpang dan terminal kargo internasional Bandara Ngurah Rai periode tahun 2016 dan 2017,” jelas ‎Himawan, Jumat (3/11).‎

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa alat kesehatan, Barang Kena Cukai (BKC), elektronik, garmen, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, produk cetakan, produk hewani, senjata, sex toys, sparepart dan barang-barang terkena penegahan lainnya.

Penegahan atas barang-barang tersebut dilakukan oleh petugas Bea Cukai lantaran melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UU Kepabeanan dan UU Cukai. Pemilik barang, Himawan melanjutkan, tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanan atau tidak tidak dapat memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.

“Saya sangat mengapresiasi seluruh jajaran pejabat dan pegawai KPPBC TMP Ngurah Rai, karena telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Community Protector. Dengan adanya pemusnahan ini saya harap dapat melindungi masyarakat kita dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk ke daerah pabean Indonesia,” tegas Himawan.

 

Pewarta : Bobby Andalan,

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs