Bandarlampung, Aktual.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandarlampung telah berhasil menghindarkan kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar dari hasil tindakan terhadap barang ilegal yang terkena cukai dan barang impor yang tidak mematuhi peraturan di provinsi tersebut.
“Selama periode Juli 2022 hingga Juli 2023, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp11,8 miliar,” kata Arif, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, di Bandarlampung pada hari Rabu.
Dia juga menyebutkan bahwa barang-barang ilegal terkena cukai dan barang impor yang tidak mematuhi peraturan yang berhasil diamankan selama satu tahun meliputi 16.054 botol minuman mengandung etil alkohol, 1.087,4 liter minuman mengandung alkohol lokal, 195 potong lensa Optical OSA Spheric, 35 karton Plastic Sight Glass, dan 1 unit handphone.
“Semua barang yang berhasil diamankan dalam tindakan kepabeanan ini kami lakukan pemusnahan karena dianggap sebagai barang milik negara (BMN),” tambahnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Bandarlampung telah melakukan pemusnahan BMN seperti 55 juta batang rokok ilegal dan barang lainnya.
“Dengan hasil tersebut, total kerugian negara yang berhasil dihindarkan mencapai sekitar Rp46 miliar,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini merupakan bentuk komitmen bersama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam upaya memberantas impor ilegal serta barang ilegal yang terkena cukai di provinsi Lampung.
“Tindakan ini juga sejalan dengan amanah Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai sebagai Pelindung Masyarakat, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal yang melanggar peraturan hukum di bidang kepabeanan dan cukai,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Sandi Setyawan

















