Denpasar, Aktual.com – Tim gabungan Bea Cukai di Bali telah melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang ilegal berbagai jenis yang hasil dari tindakan penindakan selama semester pertama 2023, dengan perkiraan total kerugian negara mencapai Rp3,3 miliar.

“Sinergi dan kolaborasi ini diharapkan dapat berlanjut dan terus berkembang,” kata Susila Brata, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, di Denpasar pada hari Selasa.

Ia menjelaskan bahwa barang-barang ilegal ini merupakan hasil dari tindakan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Dia juga menjelaskan bahwa kolaborasi ini melibatkan Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, serta kontribusi dari Bea Cukai Denpasar dan Bea Cukai Ngurah Rai.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan termasuk 4,3 juta batang rokok dan 522,38 liter minuman yang mengandung etil alkohol.

Selain itu, terdapat juga berbagai jenis produk lainnya, seperti produk makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, suku cadang kendaraan, barang dari plastik, produk dari kulit dan hewan, serta mainan.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini dilakukan untuk menegakkan aturan hukum terkait kepabeanan dan cukai, pengawasan obat dan makanan, barang impor berupa mainan melalui bawaan penumpang dan pengiriman barang, barang impor tertentu, dan barang-barang yang dibatasi untuk diimpor.

Susila menambahkan bahwa upaya pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran barang ilegal serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah.

“Melalui pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai, diharapkan dapat tercipta daya saing yang adil antara pelaku usaha produk dalam negeri. Tindakan penindakan dan pemusnahan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan oleh pihak-pihak seperti TNI, Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pos Renon, instansi terkait, dan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan