“Kami ingin meyakinkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan cukai agar konsisten dengan yang sudah diputuskan, karena PMK sudah keluar.
Kalau dicabut dan diperlemah, maka kalangan masyarakat sipil akan mempertanyakan. Ada apa di balik itu,” kata Abdillah. Menurutnya, kebijakan penyederhanaan layer cukai sudah memiliki kekuatan hukum tetap, apabila PMK direvisi, maka dapat menciptakan polemik di masyarakat.
Wajar saja, penyederhanaan tarif cukai rokok akan menutup celah bagi pabrikan besar membayar tarif lebih rendah dari ketentuan golongannya.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani yang juga peneliti UI menilai simplifikasi tarif cukai rokok akan membuat persaingan di industri rokok semakin sehat karena pengelompokkan perusahaan besar dan kecil akan semakin jelas.
“Kalau begini, bukan mematikan pabrikan kecil. Justru melindungi,” imbuh Aviliani.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid