Jakarta, Aktual.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika golongan I jenis Methampethamine dengan modus false concealment pada gulungan senar pancing dalam paket kiriman asal Kamerun.
“Total berat barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan sebanyak 1.200 gram, terdiri atas 5 gulungan bermerek Mono Fishing Line yang di dalamnya masing-masing terdapat bungkusan berisi Narkotika Golongan I jenis Methampethamine,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Selasa (14/11).
Wibowo menjelaskan bahwa kecurigaan petugas Bea Cukai atas paket kiriman dari Kamerun mendorong pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam paket tersebut, petugas menemukan 15 gulungan senar pancing dengan berat bruto 5,5 kilogram, dan dari lima gulungan di antaranya dicurigai.
“Paket ini diketahui ditujukan atas nama penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK yang berlokasi di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan fisik, kristal bening yang disembunyikan pada gulungan senar pancing ditemukan.
Pengujian menggunakan alat tes dan uji laboratorium mengonfirmasi bahwa kristal tersebut adalah Narkotika Golongan I jenis Methampethamine.
Tim gabungan kemudian melacak dan mengidentifikasi penerima barang, seorang pria WNI berusia 34 tahun berinisial OKY yang merupakan pegawai keamanan.
“OKY berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan di dekat kediamannya. Kasus ini diserahkan kepada BNN Provinsi Banten untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak berwenang menyangka OKY dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil