Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan garmen ilegal dalam operasi terpisah di Jakarta dan Sumatera. Namun hingga kini, nilai kerugian negara dari penyelundupan tersebut masih dihitung.
“Kita belum mengetahui berapa nilai keekonomian dari barang-barang yang di depan kita ini. Berapa jumlahnya, kita belum menghitung secara menyeluruh,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, pada Rabu (10/12/2025). Dari 44 kontainer yang dibawa kapal KM Indah Kosta, terdapat 13 kontainer bermuatan, dan tiga di antaranya terindikasi membawa garmen ilegal.
“Dua kontainer berisi garmen eks-impor ilegal, sementara satu kontainer lainnya berisi mesin rokok,” jelas Djaka.
Penindakan kedua berlangsung di Tol Palembang–Lampung pada Rabu (3/12/2025). Dua truk pengangkut ballpress berlabel “Made in China” dan “Made in Bangladesh” berhasil dihentikan. Barang tersebut diduga masuk tanpa prosedur impor resmi. Para sopir mengaku hanya menuruti perintah untuk mengangkut barang dari Subang dan Jambi menuju Jakarta.
Djaka menyebut jalur darat lintas Sumatera merupakan modus yang sering digunakan, sehingga Bea Cukai memperketat pengawasan jalur laut dan darat. Penyidikan terhadap pemilik barang dan jaringan distribusi kini berjalan.
“Informasi dari publik sangat membantu kami dalam menindak jaringan penyelundupan,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















