Adapun para tersangka dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Barang bukti dan pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Gatot menambahkan, banyak daerah di wilayah kerjanya tergolong rawan pelanggaran cukai. Seperti di daerah Pacitan dan Ngawi yang secara teritorial lebih dekat dengan Jawa Tengah.
Keduanya masuk daerah rawan karena berpotensi menjadi daerah perlintasan peredaran barang kena cukai yang menyalahi prosedur.
Pihaknya meminta masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal yang masih marak. Peredaran rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara