Jakarta, Aktual.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang memusnahkan barang hasil tembakau berupa 2.133.844 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.
Selain memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, KPPBC TMC Malang juga memusnahkan barang lainnya hasil penindakan selama kurun waktu Juli 2016 hingga Juli 2017, di antaranya minuman yang mengandung etinol alkohol 487 botol, etinol alkohol dua galon dan 4 botol (44 liter), serta sejumlah barang kiriman pos luar negeri.
“Barang-barang kiriman pos luar negeri yang kami musnahkan ini antara lain adalah obat-obatan dan suplemen kesehatan 301 botol dan 97 bungkus, sextoys 53 set, bumbu masak, kopi dan cokelat, kosmetik 193 buah, busur panah, teropong senapan, pakaian, dan mesin peralatan bekas,” kata Kepala KPPBC TMC Malang Rudy Heri Kurniawan di sela pemusnahan barang-barang ilegal tersebut di Kantor KPPBC TMC Malang, Jawa Timur, Rabu (2/8).
Rudy mengatakan selama kurun waktu Januari hingga Juni 2017, KPPBC TMC telah melaksanakan 192 kegiatan penindakan, sedangkan pada periode yang sama 2016 sebanyak 181 penindakan. Jenis pelanggaran yang dilakukan untuk pelanggaran hasil tembakau sebanyak 26 penindakan, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 8, dan kiriman pos sebanyak 158 penindakan.
Dari jumlah penindakan yang telah dilakukan selama 2017 itu, yang dimusnahkan anya 73 hasil penindakan, sedangkan lainnya masih dalam proses pengurusan aministrasi yang dilakukan pemilik.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka