Modus pelanggaran yang dilakukan pengusaha dalam bidang kepabean dan cukai ini, lanjutnya, untuk hasil tembakau di antaranya produksi tanpa izin, memperjualbelikan hasil tembakau tanpa pita cukai, memperjualbelkan hasil tembakau dengan pita cukai palsu, perdagangan ilegal antarpulau, serta pemalsuan pita cukai.

Untuk minuman mengandung alkohol, katanya, antara lain produksi minumal beralkohol tanpa izin, memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

Sementara untuk kiriman pos luar negeri, barang kiriman berupa barang larangan dan barang kiriman luar negeri yang merupakan barang pembatasan serta tidak dilengkapi izin.

Menyinggung target penerimaan dan pengawasan selama 2017, Rudy mengatakan sebesar Rp19,1 triliun atau naik Rp2 triliun dibanding tahun 2016 yang mencapai Rp17,1 triliun.

“Realisasi penerimaan pada periode Januari-Juni 2017 sebesar Rp6,1 miliar atau sekitar 31,97 persen dan pada periode yang sama tahun 2016 terealisasai skeitar 37,63 persen, namun dari segi nominal lebih besar tahun ini,” ujarnya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka