Jakarta, Aktual.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau-Sumatera Barat memusnahkan sebanyak 4,13 juta batang rokok ilegal hasil sitaan sepanjang 2017.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean B Teluk Bayur Padang,” kata Kepala KPPBC setempat Andhi Pramono di Padang, Rabu (3/5).
Rokok ilegal hasil sitaan tersebut terdapat beberapa pelanggaran seperti pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita salah peruntukan, dan tanpa pita cukai. Berdasarkan penelusuran Bea Cukai, rokok ilegal itu berasal dari luar Sumatera Barat yang dibawa melalui jalur darat. Sebagian besar berasal dari Pulau Jawa dan Batam. Karenanya, KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang terus berkoordinasi dengan kantor bea dan cukai seperti di Batam dan di Pulau Jawa sebagai upaya mengembangkan dan mencari sumber barang ilegal tersebut.
“Tingginya penyebaran rokok ilegal di daerah-daerah pelosok karena harganya lebih murah,” ujarnya.
Andhi berharap masyarakat berperan dalam memberantas rokok ilegal, dan salah satu caranya adalah dengan tidak membeli rokok tersebut.
“Apabila masyarakat menemukan hal tersebut di lapangan segera melapor kepada petugas karena peredarannya dapat menyebabkan kerugian negara,” kata dia.
Selain rokok ilegal, bea dan cukai juga memusnahkan 89 paket kosmetik, 19 bungkus obat-obatan, 45 buah alat bantu seks, dan 90 barang lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka