Barang lain seperti kosmetik, alat bantu seks dan obat-obatan disita dari Kantor Pos Indonesia yang barang kiriman luar negeri, selain juga barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Minangkabau. Total kerugian negara dari barang yang dimusnahkan tersebut lebih dari Rp1,17 miliar.
Sementara Kasi Penindakan dan Pengawasan KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Aji Supangkat mengatakan pihaknya juga terus melakukan operasi pasar untuk meminimalisasi barang-barang ilegal tersebut.
“Pada tahun ini kami melakukan operasi pasar sebanyak 15 kali sebagai upaya pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal,” kata Aji.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka