Semarang, Aktual.com – Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 1,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar asal Jawa Timur yang akan diedarkan ke Pulau Sumatera.
Penggagalan tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan yang dilakukan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada akhir 2022.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti 60 koli rokok jenis sigaret kretek mesin tersebut diangkut dengan sebuah truk.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengiriman rokok ilegal ini, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
“Pengiriman rokok ilegal ini merupakan jaringan Madura-Grobogan-Sumatera,” kata Bier. Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam pengiriman rokok ilegal, termasuk sopir dan kernet truk pengirim rokok, penyedia rokok, dan orang yang mengatur pengiriman tersebut.
Tersangka JND (50), yang merupakan pengatur pengiriman rokok ilegal, diduga juga terlibat dalam pengiriman serupa di Grobogan pada akhir 2022.
Para terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai atas perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Agung Mardiwibowo, menyatakan bahwa tren tindak pidana peredaran rokok ilegal mengalami peningkatan belakangan ini.
Hingga Agustus 2023, Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah menangani 10 kasus kepabeanan yang terkait dengan peredaran rokok ilegal
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Firgi Erliansyah