Badan Nasional Narkotika (BNN) memusahkan barang bukti sabu seberat 68.09 kg Narkotika tersebut didapat dari jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, BNN juga mengamankan enam orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Atas perbuatannya para terangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman mmaksimal hukuman mati.

Sorong, Aktual.com – Kantor Bea Cukai Sorong, Provinsi Papua Barat, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika dari Spanyol tujuan daerah wisata Kabupaten Raja Ampat.

Kelapa Kantor Bea Cukai Sorong Firman Sane Hanafiah mengatakan, narkotika jenis marihuana seberat 74,91 gram itu berasal dari Spanyol tujuan Raja Ampat melalui jasa pengiriman internasional Kantor Pos.

Dia menjelaskan, narkotika tersebut digagalkan di Kota Sorong pada 5 Desember 2016 sebelum dilanjutkan pengiriman ke daerah wisata Raja Ampat.

Temuan itu langsung diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut mencari tau pemiliknya.

Kepala BNN Provinsi Papua Barat Jackson Lapalongan yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa temuan Bea Cukai Sorong itu positif narkotika jenis marihuana asal Spanyol.

“Narkotikan jenis marihuana asal Spanyol itu sama dengan jenis ganja kering di Indonesia yang dilarang beredar,” ujarnya di Sorong, Sabtu (17/12).

Dia mengatakan bahwa narkotika tersebut berasal dari Spanyol ditujukan kepada seseorang berinisial AT di salah satu Resort wisata di Kabupaten Raja Ampat.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab barang di resor sesuai tujuan pengiriman narkotika tersebut, namun tidak menemukan nama orang yang tertera dalam tujuan pengiriman itu,” katanya.

Belum diketahui pemilik narkotika itu tamu asing atau warga Raja Ampat dan BNN Papua Barat akan terus melakukan penyelidikan sampai menemukan pemilik narkotika itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu