Jakarta, Aktual.com —  Pemerintah menaikkan tarif impor barang konsumsi untuk menggenjot daya saing produk domestik. Salah satunya produk pakaian bekas yang naik 35 persen.

Kebijakan tersebut sempat membingungkan masyarakat, pasalnya Menteri Perdagangan Rachmat Gobel sebelumnya juga mengeluarkan kebijakan yang melarang impor pakaian bekas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara mengatakan Kementerian Keuangan hanya membuat administrasi kebijakan tarif bea masuk. Sedangkan otoritas produk tersebut boleh atau tidaknya masuk ke Indonesia tergantung dari kementerian terkait.

“Kemendag tetap jadi kementerian yang tetapkan boleh atau ngga. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini mengklasifikasikan saja,” ujar Suahasil di Jakarta, Senin (27/7).

Untuk diketahui, pemerintah merevisi kebijakan tarif bea masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK.010/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Beleid itu berlaku pada 23 Juli 2015 alias 14 hari sejak diundangkan 9 Juli 2015.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, Haris Munandar juga mengatakan hal yang sama, bahwa PMK tersebut hanya mengkalsifikasi tarif bea masuk.

“Kalau sewaktu-waktu larangan itu dicabut, PMK ini mengatur admisitrasinya. Jadi tidak masalah,” pungkas Haris.

Sebelumnya, pakaian bekas impor telah dilarang dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 51/M-DAG/PER/7/2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka