Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi menganjurkan bila ingin membenahi tata kelola migas dari unsur mafia, terletak pada sektor ekspor dan impor pembelian minyak yang dinilai belum efisien.
Menurut dia, seharusnya Pertamina langsung melakukan pembelian kepada produsen minyak yang ada.
“Saya termasuk bertahun-tahun berpendapat bahwa tata kelola migas belum efisien terutama di sektor ekspor dan impor. Di sektor ekspor pengelolaan bukan dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai mekanisme bisnis. Namun, dikuasai oleh pemerintah melalui BP migas, dibawah komando SKK Migas, dan dia tidak bisa menjual sehingga harus melakukan penunjukan pihak ketiga,” kata Kurtubi, dalam diskusi di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (21/5).
“Dan terkait penunjukan pihak ketika itu menjadi lubang untuk permainan dalam ekspor migas kita,” tambah dia.
Sementara, di sektor impor pelaksanaannya juga melakukan penunjukan dengan pihak ketiga. “Pihak ketiga hanya melakukan pembeli kepada sesama trader, dimana mereka tentu akan mencari untung sebagai perantara,” ucapnya.
Oleh karena itu, Kurtubi mengusulkan sistem permigasan nasional itu bisa diefisienkan tanpa menggunkan pihak ketiga. Tetapi UU Migas mengatakan dalam melakukan penjualan migas dan kondesat harus melakukan penunjukan pihak ketiga, dan setiap penunjukan itu akan ada nilai ekonomisnya.
“Seperti yang tertangkap tangan seperti Rudi Rubiandini. Seharusnya negara melakukan jual beli langsung dari produsen oleh Partamina. Dimana bila terjadi kesulitan maka negara melakukan bantuannya dengan melakukan kerjasama secara G to G.”
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















