Jakarta, Aktual.com — Dakwaan jaksa dalam kasus penyebaran konten pornografi terhadap terdakwa Yulias Paonganan (Ongen) dinilai tidak tepat, yang artinya Ongen bebas.
Demikian putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Selasa (10/5). Atas hasil ini, ratusan pendukung pemilik akun twitter @ypaonganan menyambut positif putusan tersebut.
Ongen mengatakan bahwa hasil putusan pengadilan merupakan bukti penegakan hukum masih berlaku di negeri ini.
“Kalau sidang ini dilanjutkan maka Jokowi harus hadir di sini. Tapi ya sudahlah,” ujarnya, usai sidang.
Artikel ini ditulis oleh: