Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang mendapatkan pembebasan bersyarat mengaku gembira setelah bebas dari penjara karena mendapatkan tiga cucu dan dua mantu.
“Selain senang karena sudah keluar dari penjara, saya juga mendapatkan tiga cucu dan dua mantu. Sehingga, ini sangat luar biasa,” kata Antasari saat memberikan keterangan usai keluar dari Lapas Klas 1 Tangerang, Kamis (10/11).
Ia mengatakan, saat ditahan atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, anaknya belum menikah.
Namun, selama dirinya ditahan, anaknya menikah dan dirinya sempat hadir dengan izin dan pengawasan dari petugas.
Kini, setelah bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat, dirinya dijemput oleh kedua mantu dan tiga orang cucu.
Maka itu, dirinya akan menghabiskan waktu bersama cucunya karena selama ini terpisah dalam waktu yang lama. “Akan main bersama cucu,” katanya.
Antasari Azhar bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama tujuh tahun enam bulan. Kemudian dirinya mendapatkan remisi sejak tahun 2010 hingga kini dengan total empat tahun enam bulan sehingga dirinya jika dijumlah telah menjalani 12 tahun masa tahanan.
Sementara itu, masa tahanan yang harus dijalani yakni 18 tahun penjara dan dirinya telah melakukan dua pertiga masa tahanan.
Usai bebas, Antasari kemudian pulang ke rumahnya di perumahan Les Belles Serpong dan disambut keluarga besar dan rekannya.
Dirinya pun disuguhi makanan kesukaan Jawa Timur seperti rujak cingur dan mengajak awak media yang telah ikut mengawal selama sepekan untuk makan bersama. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka