Jakarta, Aktual.co — Pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara mencapai Rp1 triliun, dengan dibebaskannya kelompok barang mewah yang dikenai pajak atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Meski demikian, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor kelompok barang tersebut akan dinaikkan.
“Kita kehilangan sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun untuk pembebasan PPnBM ini,” ujar Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (11/6).
Lebih lanjut dikatakan Bambang, pihaknya merasa diuntungkan dengan hal tersebut. Pasalnya, kata dia, kepatuhan wajib pajak akan meningkat, sejalan dengan meningkatkan jumlah konsumen yang melaporkan pembayaran pajakanya.
Saat ini, tarif PPnBM adalah 40 persen. Dan dengan dibebaskannya jenis pajak tersebut, maka 33 item barang tersebut hanya dikenakan PPh pasal 22 sebesar 10 persen.
“Misalnya anda beli tas mewah dengan posisi tarif PPnBM saat ini 40 persen, namun setelah itu dihapus maka barang tersebut hanya dikenakan PPh impor 10 persen, tas itu jatuhnya akan lebih murah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelum dilakukan revisi, barang-barang yang dikenakan PPnBM meliputi, Barang elektronik: lemari pendingin, televisi, pemanas air, alat perekam video, microwave, mesin pencuci baju dan mesin pengering, AC mobil, alat fotografi, dan proyektor. Alat olahraga: alat pancing, golf, selam, selancar, penembak. Alat musik: piano dan alat musik elektrik. Barang beremerek terkenal: Minyak wangi, tas, pakaian, arloji, sadel, barang dari logam mulia, dan alas kaki. Peralatan rumah dan kantor: permadani, kursi, meubel, lampu, porselen, dan ubin.
Dan saat ini, barang yang masih dikenakan PPnBM adalah hunian mewah, pesawat, kapal pesiar atau yacht, dan senjata api.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka