Jakarta, Aktual.com – Anggota DPD RI, Sudirman mengemukakan, penerapan hukuman cambuk di Provinsi Aceh terkesan pilih kasih, sehingga kedepan dikhawatirkan hilangnya rasa percaya masyarakat terhadap produk hukum syariat Islam dibumi “Serambi Mekkah”.

“Saya khawatir kedepan akan terjadi gejolak dan hilangnya rasa percaya dari masyarakat akan implementasi produk hukum atau Qanun-qanun syariat Islam di Aceh, terutama para pelanggar yang sudah pernah menjalani hukuman cambuk yang terkesan tebang pilih,” katanya di Blangpidie, Minggu (8/4).

Senator asal Aceh yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma itu menyampaikan pernyataan tersebut, terkait kasus prostitusi online baru-baru ini di Banda Aceh yang pelakunya dibebaskan tanpa dihukum cambuk sebagaimana Qanun Syariat Islam yang sebelumnya telah diberlakukan pada pelaku lainnya.

“Pembebasan pelaku prostitusi online Banda Aceh beberapa hari lalu telah menuai protes dari masyarakat karena penegak hukum terkesan pilih kasih dalam menerapkan Qanun Syariat Islam di Aceh,” ungkapnya lagi.

Anggota DPD RI tersebut mengaku telah melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali terkait kasus pembebasan pelaku prostitusi online tersebut.

Tgk Faisal Ali menyampaikan, “Tidak boleh dibebaskan begitu saja. Kami sudah menyuarakan pelaku harus sampai ke pengadilan. Sebelumnya kepada Kapolresta Banda Aceh juga sudah saya sampaikan, beliau komit”.

Kata Haji Uma, Tgk Faisal juga menjelaskan MPU Aceh selama ini telah mengeluarkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait pembatasan-pembatasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam di Provinsi Aceh, misalnya rekomendasi usaha salon, warnet, jam malam dan rekomendasi lainnya.

Selain menyerap aspirasi dari MPU Aceh, anggota DPD RI yang terkenal sangat konsisten dalam penegakan syariat Islam tersebut juga ikut mempertanyakan persoalan pembebasan pelaku prostitusi online kepada Kepala Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.

Menurut Haji Uma, Kadis Syariat Islam Aceh, Munawar mengaku sudah menyampaikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol pp dan WH) Aceh agar penanganan kasus prostitusi online itu diproses sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku dan bekerjasama dengan aparat kepolisian.

“Saya sudah menyarankan kepada Dinas Syariat Islam dan MPU Aceh untuk memanggil kembali pelaku prostitusi untuk diproses hukum, karena jika pelaku dibebaskan begitu saja maka tidak ada keadilan bagi pelanggar Syariat Islam yang sudah menjalani hukuman sebelumnya,” ungkap Haji Uma.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby