Jakarta, Aktual.co — Pollycarpus Budihari Prijanto bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Terpidana pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, itu tidak berada lagi di balik tembok penjara. Pollycarpus dikabarkan mendapatkan pembebasan bersyarat 
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar menilai, negara tak dibuat berdaya dengan dengan keluarnya Pollycarpus B yang merupakan eksekutor pembunuhan Munir.
“Hukuman 14 tahun hanya dijalani 8 tahun. Ini bukti konkrit bahwa negara tidak berdaya terhadap kejahatan kemanusiaan. Alih-alih, memghukum atasan Pollycarpus di BIN, pelaku lapangan justru dibebaskan,” kata Haris melalui keterangan persnya yang diterima Aktual, Jumat (28/11).
Dia menganggap, pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus juga bukti dari dugaan lama bahwa Pemerintahan Joko Widodo tidak punya perhatian atas kasus Munir. Apalagi, dalam visi dan misi semasa kampanye tidak ada janji penyelesaian kasus Munir. 
“Pasca menjadi Presiden Joko Widodo juga tidak pernah bicara penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Hal ini bisa dilihat bahwa Joko Widodo memang berdiri bersama para penjahat kemanusiaan.”
Dia menganggap, pembebasan ini adalah sinyal bahwa pemerintahan saat ini toleran dengan pelanggaran hak asasi manusia dan sinyal buruk bagi warga sipil. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu