Jakarta, Aktual.com – Konferensi Pengendalian Perubahan Iklim PBB (Conference of Parties/COP) akan segera bergulir lagi, kali ini dilaksanakan di Marakesh, Maroko, 7 s.d. 18 November 2016.
Pertemuan pertama setelah Kesepakatan Paris (Paris Agreement) hasil dari COP 21 mulai berlaku (entry into force) sebulan setelah setidaknya 73 negara yang meliputi lebih dari 56 persen emisi global bergabung, meratifikasi kesepatan tersebut, akan menjadi pertemuan penting di mana forum pengambilan keputusan tertinggi untuk mengimplementasikan Kesepakatan Paris atau “Conference of Parties serving as the Meeting of the Parties to this Agreement” (CMA) pertama akan digelar.
Perundingan-perundingan maraton akan digelar kembali. Perdebatan-perdebatan alot para negosiator dari delegasi negara-negara para pihak kemungkinan akan terjadi lagi dalam ruangan-ruangan konferensi di Marakesh.
Semua akan bersuara untuk menentukan peta jalan dan mekanisme, penyusunan kelengkapan (modalitas) yang diperlukan untuk mengimplementasikan Kesepakatan Paris yang memiliki enam poin utama yakni:
Pertama, pembatasan penaikan temperatur global di bawah 2 derajat Celsius di atas masa pre-industri serta upaya membatasinya di bawah 1,5 derajat Celsius.
Kedua, penurunan emisi berlaku untuk semua negara. Namun, negara maju memimpin penurunan emisi dan penyediaan dana, sementara negara berkembang diberi fleksibilitas.
Ketiga, semua negara menyampaikan dokumen Niat Kontribusi Secara Nasional (Intended Nationally Determined Contribution/INDC) setiap 5 tahun dengan peningkatan (progression) dari waktu ke waktu.
Keempat, mengakui pentingnya adaptasi serta “loss and damage”, khususnya bagi negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Kelima, “global stocktake” setiap lima tahun mulai 2023, dan mekanisme trasnparansi yang lebih kuat dari yang telah ada dengan fleksibilitas bagi negara berkembang.
Keenam, negara maju menyediakan dan memimpin dalam mobilisasi dana dari berbagai sumber, sementara negara berkembang dapat berkontribusi sukarela.
Hingga 9 hari sebelum pelaksanaan COP 22, jika mengikuti ketentuan PBB, maka Indonesia telah melaksanakan langkah yang perlu dilakukan negara pihak (parties) pada konvensi untuk menyatakan kesediaannya meratifikasi Kesepakatan Paris, yakni meratifikasinya ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).
Maka, dalam CMA ke-1 nanti, menurut Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin, Indonesia memiliki hak suara untuk ikut dalam penyusunan modalitas.
Yang artinya Indonesia juga bisa ikut ambil bagian membahas Artikel 6 mengenai pendekatan kooperatif (cooperative approaches) yang berkaitan dengan penggunaan mekanisme pasar karbon dan nonpasar karbon secara lebih detail untuk pencapaian target dokumen Kontribusi Secara Nasional (NDC) yang masih belum “rampung” dibahas di COP 21.
Pembahasan Artikel 6 ini yang, menurut Masripatin, akan menjadi ajang negosiasi panjang dan alot. Begitu pula saat bagaimana nantinya peta jalan penyaluran 100 miliar dolar Amerika Serikat yang dijanjikan pada COP 21 di Paris akhir tahun 2015 akan benar-benar disediakan negara maju untuk membantu negara berkembang memenuhi target NDC masing-masing.
Emisi 1,49 Persen
Berbeda dengan Protokol Kyoto, Amerika Serikat tidak ikut meratifikasinya. Namun, kali ini negara yang menyumbang 17,89 persen emisi gas rumah kaca (GRK) global ini telah lebih dahulu meratifikasi bersamaan dengan Tiongkok yang menyumbang 20.09 persen emisi global. India yang menyumbang 4,10 persen emisi GRK global juga telah meratifikasi Kesepakatan Paris.
Brasil yang menyumbang 2,48 persen emisi GRK global begitu pula tetangganya, Meksiko, yang menyumbang 1,70 persen emisi global pun telah meratifikasi Kesepakatan Paris.
Pada tanggal 24 Oktober 2016, Indonesia yang, menurut Masripatin, menyumbang 1,49 persen emisi global pun telah meratifikasi kesepakatan tersebut.
Angka 1,49 persen mungkin terkesan kecil. Namun, apa yang perlu dilakukan Indonesia untuk menekan persentase tersebut hingga mampu memenuhi target NDC, yang hingga 9 hari menjelang pelaksanaan COP 22 masih dalam penyelesaian, bukanlah hal sepele.
Presiden RI Joko Widodo dalam pidatonya di COP 21 Paris juga telah mengatakan bahwa Indonesia berkomitmen mengurangi emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, dan menjadi 41 persen jika ada kerja sama internasional dari kondisi tanpa ada aksi (business as usual) pada tahun 2030.
Oleh karena itu, penyusunan NDC bersama lintas kementerian/lembaga tidak pula berjalan mudah. Itu pula yang disampaikan Duta Besar Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik dalam kegiatan “Climate Diplomacy Forum” yang digelar KLHK, Jumat (28/10), bahwa 15 tahun lalu Indonesia dihadapkan dengan tantangan pembalakan liar dan kini persoalan sawit yang menjadi tantangan.
Inggris sendiri akan menjalankan Kesepakatan Paris dengan membantu negara berkembang mencapai target NDC mereka dengan cara bekerja sama dengan organisasi lingkungan seperti WRI dan Cifor menggali lebih dalam mengenai perubahan iklim dan penanganannya, serta terus bekerja sama dengan kementerian terkait di Indonesia, termasuk juga dengan pihak swasta untuk bergerak bersama melakukan langkah-langkah mengatasi perubahan iklim.
Usai kegiatan “Climate Diplomacy Forum”, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa sebenarnya tidak sulit menyesuaian Kesepakatan Paris dengan UU.
Ia menyadari ada tarik-menarik dengan (sektor) energi, siapa yang harus lebih banyak mengurangi emisi? Akan tetapi, pihaknya sudah mendiskusikan dengan internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian.
“Saya kira yang paling banyak kerja keras memang kehutanan karena dari ‘forest land use management’ dan ‘forest law enforcement and government’ memang yang paling penting,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan angka-angka yang diperoleh memang emisi yang paling tinggi berasal dari “forest land use management”. “Kenapa? Karena kita kan tetap harus memikirkan pembangunan nasional, tidak boleh berhenti,” katanya.
“Jadi, mudah-mudahan tidak sulit karena kemarin saya juga melihat Pak Jonan (Menteri ESDM) juga mulai memahami situasi ini. Begitu pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Bappenas, Menko Perekonomian, apalagi Wakil Presiden dan Presiden mereka sangat mendukung (pelaksanaan Kesepakatan Paris),” ujarnya.
NDC Indonesia, kata dia, masih terus disempurnakan sebelum dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan akhirnya bisa didepositkan ke UNFCCC sebelum COP 22. Sektor kehutanan dan energi merupakan dua hal krusial dalam perhitungan pengurangan emisi.
Untuk sektor kehutanan, dia menegaskan bahwa penegakan hukum sudah pasti akan berjalan. Ada atau tidaknya Kesepakatan Paris, undang-undang telah mensyaratkan pemerintah melakukan langkah terbaik untuk menjaga lingkungan hidup bagi rakyat Indonesia.
Di sektor kehutanan sudah banyak kebijakan yang disesuaikan untuk melindungan lingkungan hidup dan kehutanan. Presiden, lanjutnya, telah memerintahkan untuk menjaga ekosistem gambut.
“Malah perintah langsung Presiden ke saya untuk menjaga hutan primer yang tidak boleh lagi dibuka, jaga dengan sangat hati-hati Papua, jaga dengan hati-hati Gorontalo, jaga dengan hati-hati Sulawesi Barat. Saya sih dalam pekerjaan rutin saya memang terus merespon situasi lapangan dan akhirnya implikasinya kepada pengurangan emisi,” kata Siti.
Sebelumnya, dia mengatakan bahwa pendekatan pengurangan emisi GRK dalam NDC Indonesia dilakukan bersama-sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), swasta, dan masyarakat. Gambaran pengurangan emisi tersebut adalah 17 s.d. 40 persen dari kehutanan, 11 s.d. 40 persen dari energi, dan sisanya limbah.
Yang juga terefleksi dalam NDC, lanjut dia, adalah kesiapan agenda mitigasi dan adaptasi di Tanah Air. Ketahanan Iklim pun akan dicoba untuk dibicarakan dengan Lemhanas sehingga dapat juga diperhitungkan sebagai bentuk Ketahanan Nasional.
Dukungan penuh masyarakat dalam menjalankan Kesepakatan Paris juga menjadi kekuatan agar target dalam NDC terpenuhi. Hal ini juga bukan omong kosong karena kelihatan dari inovasi-inovasi yang sudah ditampilkan komunitas, aktivitasnya juga banyak, ada tanam pohon, ada sistem adopsi pohon, dorongan aktivis untuk dampingi kehutanan sosial, dampingi masyarakat adat dan mendorong hutan adat.
Menurut dia, hal itu sebenarnya adalah kekuatan inisiatif masyarakat yang harus diperhitungkan.
Oleh: Virna Puspa Setyorini, Jurnalis Antara
Artikel ini ditulis oleh:
Antara