Jakarta, Aktual.com – Empat pengusaha yang kerap menggarap proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersepakat untuk menyumbang sejumlah uang ke Partai Demokrat. Kesepakatan itu terjadi dalam pertemuan di Kantor Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar.
Dimana para pihak yang dihadiri ialah beberapa kontraktor, Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya selaku tuan rumah, Suhemi, orang Kepercayaan anggota Komisi III, I Putu Sudiartana serta beberapa kontraktor.
“Pak Yogan akhirnya mengumpulkan uang Rp500 juta. Uang itu sumbangan teman-teman kontraktor. Pak Suhemi bilang, bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat,” beber Indra saat bersaksi dalam persidangan Suprapto dan Yogan Askan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10).
Kata Indra beberapa pengusaha yang sepakat ialah, Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri, dengan nominal sumbangan yang berbeda.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap Suprapto dan Yogan, rincian sumbangan para kontraktor yakni Rp500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Suprapto dan Yogan jadi terdakwa lantaran diduga menyuap Putu Sudiartana selaku anggota Komisi III DPR RI. Uang Rp500 juta diberikan kepada Putu untuk pengurusan anggaran 12 ruas jalan di wilayah Sumbar.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby