Reklamasi Teluk Jakarta (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap pengesahan Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Pantura Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Aktual.com, ternyata sejumlah oknum dewan telah menerima uang panas dari pengembang demi mengolkan dua raperda inisiatif Pemprov DKI tersebut.

“Ada yang sudah mendapat Alphard dan dijanjikan kios di Thamrin City (yang dikembangkan PT Agung Podomoro Land/APL),” ujar sumber internal DPRD kepada Aktual.com, Ahad (3/4).

Mobil premium dan kios itu, kata sumber, diberikan oleh Uci, sapaan Sanusi kepada salah seorang ketua fraksi. Hampir seluruh fraksi mendapatkan uang pelicin tersebut. Pembagiannya, dibagikan dari ketua fraksi kepada anggota-anggotanya.

“Tapi, ada sebagian yang enggak diserahkan ke anggotanya. Cuma ketuanya saja yang dapat.”

Kendati demikian, tak seluruh anggota dari suatu fraksi menerima uang suap. Sebab, beberapa anggota ada yang menolak pengesahan dua raperda tersebut sedari awal. “Lihat saja paripurna, pada kompak dukung enggak? Justru ada beberapa fraksi yang seluruh anggotanya bolos paripurna.”

Kalaupun ada yang ‘menetes’ ke anggota, nominalnya berbeda. Tergantung ketua fraksi masing-masing. “Ada yang satu fraksi membagikan ke tiga anggotanya. Padahal jumlah anggotanya lebih besar dari penerima. Tiap orang dapat Rp50 juta.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu