Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung HM Prasetyo lebih memilih membeberkan materi sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), di luar persidangan. Sikap itu pun dikritik oleh anggota Komisi III DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PPP, Asrul Sani.

Ketika diminta komentar mengenai hal itu, Asrul menilai Jaksa Agung telah menabrak hukum yang berlaku. “Iya itu kan hal yang tidak diatur oleh hukum kita,” sindir Asrul, kepada Aktual.com, Jumat (11/9).

Pihak Kejaksaan Agung memang tidak dalam sidang perdana atas permohonan praperadilan yang diajukan PT VSI, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9). Tak ada alasan pasti mengapa pihak Kejagung tidak hadir dalam sidang tersebut.

Lebih jauh menanggapi hal itu, Asrul pun kembali berkomentar. Dia menegaskan, jikalau pihak Kejagung tidak hadir bisa saja timbul pendapat yang justru merugikan mereka.

Dengan ketidakhadiran itu, HM Prasetyo Cs dapat dinilai tidak siap, atau bahkan takut lantaran tidak memiliki jawaban berlandaskan hukum, untuk menanggapi permohonan yang diajukan terkait penggeledahan dan penyitaan di PT VSI.

“Kejagung masih butuh waktu untuk susun jawaban atau apa? Yang jelas pada sidang-sidang berikutnya Kejagung harus hadir karena kalo absen kan rugi sendiri,” tegas Asrul.

Seharusnya, hari ini PN Jaksel menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI melawan Kejagung. Namun, kejaksaan selaku tergugat tak hadir sehingga persidangan di tunda hingga, Jumat (18/9) pekan depan.

Kendati tidak hadir, Jaksa Agung malah membeberkan salah satu poin permohonan yang diajukan PT VSI, yakni terkait denda. Dia katakan, dalam memori permohonannya, PT VSI meminta ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada Kejaksaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby