Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mengatakan bahwa ada perbedaan uji kelayakan dan kepatutan antara calon kepala BIN (KaBIN) dengan calon panglima TNI.
Dikatakan dia, dalam uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI, komisi akan memberikan persetujuan atau tidak kepada calon panglima.
“Pencalonan panglima TNI oleh presiden, sebelum mengangkat panglima TNI mengajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan dari dewan, berbeda dengan KaBIN yang hanya memberikan pertimbangan,” kata Mahfudz, di ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Selasa (1/7).
“Jika DPR memberikan persetujuan maka presiden akan melantik, jika tidak presiden akan mengganti, itu dalam aturan sesuai perundang-undangan,” jelas dia.
Menurut dia, dalam rapat yang dihadiri oleh 10 fraksi dengan 46 anggota dewan yang hadir, calon panglima TNI ini dinilai sudah memenuhi kelengkapan administrasi.
“Komisi I dengan dibantu sekretariat komisi melakukan penelaahan terhadap kelengkapan adimistratif, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, SPT dan NPWP, LHKP kepada KPK, dari penelaahan itu seluruh kelengkapan lengkap dan tidak ada masalah,” tandas politikus PKS itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang