Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, telah menyampaikan laporan kinerjanya di tahun 2015. Dalam laporan itu yang menjadi perhatian adalah, adanya perbedaan hasil penyelamatan uang negara perkara korupsi yang berhasil dihimpun dua lembaga penegak hukum tersebut.
Lantas apakah uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut raib. Pasalnya, terdapat perbedaan signifikan antara data yang dirilis oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Pada saat acara refleksi akhir tahun 2015, Kapolri mengklaim pada tahun 2015, pihaknya telah menangani 1.814 kasus korupsi dan Polri telah mampu menyelesaikan sebanyak 845 kasus korupsi. Sebanyak 845 kasus korupsi itu telah diteruskan ke penuntutan oleh Kejaksaan RI.
“Dengan penyelamatan keungan negara Rp749 miliar,” ujar Badrodin dalam laporan akhir tahun di Rupatama Mabes Polri, ditulis Jumat (1/1).
Data yang disampaikan langsung oleh Badrodin tersebut dibantah oleh Jaksa Agung. Prasetyo meyampaikan sepanjang tahun 2015 Polri hanya menyelesaikan 763 perkara korupsi.
Bahkan, bekas kader Partai NasDem ini menyatakan penyelamatan uang negara dari perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan RI dan Polri hanya Rp604,6 miliar.
Terkait raib atau perbedaan data yang signifikan tersebut Mabes Polri dan Kejaksaan Agung belum bisa dikonfirmasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto dan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Charlian, belum bisa dihubungi, ketika Aktual.com ingin melakukan konfirmasi melalui pesan pendek.
Artikel ini ditulis oleh: