Jakarta, Aktual.com — Sikap beda pendapat yang ditunjukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah patut dipertanyakan. Beda sikap Kejaksaan Agung itu seakan mempermainkan nasib mantan Direktur PT Victoria Sekuritas Lies Lilia Jamin dalam kasus cassie BPPN.
“Ini benar-benar aneh, mestinya hal tersebut tidak boleh terjadi. Ini bukan masalah koordinasi tapi ini ada permainan disini,” kata Direktur Energi Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean, kepada Aktual.com, Minggu (6/9).
Dia menduga, ada intervensi dan permainan dalam surat cekal yang dibantah oleh Kejaksaan Agung itu. “Tidak mungkinkan, karena dalam hal ini Jaksa Agung hanya dapat tembusan, jadi kenapa Jaksa Agung bisa beda pendapat?”
Seperti yang diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah telah mencekal Lies terkait kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) BPPN. Padahal sebagaimana tercantum dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelijen Arminsyah, pada tanggal 14 Agustus 2015, yang bersangkutan tercantum dicekal.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin pun menyebut bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat permintaan larangan bepergian keluar negeri atas nama Direktur PT Victoria Securities Lis Lilia Jamin.
Selain belum melakukan pencegahan terhadap pihak tertentu agar tidak pergi ke luar negeri, lanjut Turin, pihaknya juga belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie), Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
“Enggak ada, cekal itu harus menyebut identitas, diduga terlibat saja,” ujar Turin, di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/9).
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti serta ahli, untuk menetapkan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Itukan kita sangat hati-hati sekali menyikapi itu, sebagaimana disampaikan RI (presiden) kita tak harus gaduh, tidak boleh mengekspos secara vulgar, sebelum menjadikan orang itu tersangka, hati-hati. Penyidikan tetap jalan,” kata Turin.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah telah menetapkan tersangka Direktur PT Victoria Securities (PT VSI), Lis Lilia Jamin. (Selengkapnya: Jaksa Agung Bantah Tetapkan Tersangka Versi Surat Cekal Jamintel).
Padahal berdasarkan dokumen surat pencegahan yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015, dituliskan bahwa adanya penetapan tersangka terhadap Lies Lilia.
“Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakuka tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)”. (Baca: Bohong! Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN).
Pihak imigrasi sendiri, membenarkan adanya surat pencegahan terhadap Lies Lilianan Jamin. Aktual.com masih mencoba meminta konfirmasi Jamintel Arminsyah terkait surat tersebut.
Atas hal itu, Pengacara Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang seakan mempermainkan kliennya. (selengkapnya: Pengacara Pertanyakan Penyebutan Tersangka di Surat Jamintel Arminsyah).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu