Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meembantah adanya perpecahan antaranggota Komisi III terkait perbedaan pendapat dalam pembahasan masalah penyidikan kejagung terhadap Victoria Securities Indonesia (VSI).
Pasalnya, dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung untuk membahas revisi RUU KUHP, sebagian anggota ingin menyelipkan kasus VSI, namun sebagian lainnya ingin memfokuskan revisi tersebut.
“Saya tidak melihat ada perpecahan. Yang ada apakah pembicaraan dengan Jaksa Agung nanti apakah akan membicarakan RUU KUHP atau sekaligus ini rapat pengawasan. Kalau pengawasan maka semua masalah boleh dilaporkan termasuk victoria. Tapi Komisi III ingin tidak ada pembatasan yang disampaikan meskipun yang ditekankan pengawasan,” ujar Arsul di DPR, Jakarta, Senin (31/8).
Sementara itu, terkait adanya kesalahan prosedur dalam penyidikan VSI, Arsul mengatakan DPR akan merespon pengaduan. Jika murni penegakan hukum, maka DPR tak bisa ikut campur.
Namun, jika ini adalah kesalahan, VSI bisa mengajukan ke praperadilan.
“DPR kan kalau ada yang ngadu harus direspon, dan DPR tanyakan ke gakum itu kejagung. Kalau kejagung bilang ini murni gakum tentu DPR tidak boleh ikut campur. Penyelesaiannya harus di ranah hukuman. Gakum harus laksanakan kewenangannya. Yang dirugikan juga bisa ajukan upaya hukum seperti praperadilan,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh: