Jakarta, Aktual.com – Lembaga demokrasi, ProDEM meminta Presiden Jokowi Widodo untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Jokowi dianggap menjadi tokoh kunci bagi jalannya hukum yang dinilai timpang sebelah pada saat ini, seperti yang dilansir dalam rilis resmi ProDEM.
ProDEM pun membandingkan proses hukum yang berlangsung dalam kasus makar dan kasus penistaan agama. Pada kasus dugaan makar, penangkapan para aktivis ini disebut ProDEM cenderung buru-buru dan terkesan dipaksakan untuk melancarkan agenda-agenda tersembunyi.
Hal itu dapat dilihat dari penetapan status Tersangka terhadap para aktivis tersebut tanpa melalui proses yang transparan dan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Dan beberapa aktivis langsung ditahan hanya karena subyektifitas POLRI saja.
“Keadaan seperti ini mengingatkan kita dengan rezim orde baru, di mana kebebasan menyatakan pendapat dianggap sebagai virus mematikan bagi pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal ProDEM, Satyo Purwanto, dalam rilisnya, Jumat (3/2).
Sementara dalam kasus penistaan agama, Ahok seperti mendapatkan perlakuan berbeda dari Polri dan instrumen kekuasaan lainnya. Bahkan perlakuan berbeda ini disebut ProDEM sangat vulgar karena dengan status tersangka yang diberikan, Ahok masih saja bebas tanpa pengawasan.
“Sudah beberapa kali mengulang dan membuat polemik yang mengancam disintegrasi bangsa,” tambah Setyo.
“ProDEM mendesak pemerintahan Jokowi untuk segera memerintahkan Polri beserta instrumen kekuasaan lainnya untuk secepat mungkin menyelesaikan kasus tuduhan makar para aktivis dengan profesional, transparan, adil dan manusiawi,” tegas Setya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Eka