Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menolak inisiatif anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kata Arif usai bertemu penyidik, pemeriksaan dia baru akan dilakukan setelah dipanggil secara resmi melalui surat pemanggilan.

“Belum ketemu penyidik tadi. Sudah dikasih kabar, pak Arif boleh pulang, tunggu surat atau pemberitahuan secara langsung,” kata Atif, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12).

Sikap penyidik KPK tentu berbeda dengan yang ditunjukkan penyidik Bareskrim Polri. Ketika itu, polisi secara terbuka menerima klarifikasi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, polisi belum melayangkan surat panggilan untuk Ahok.

Kembali kepada pemeriksaan Arif. Politikus PDI-Perjuangan ini sebetulnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kasus e-KTP pada Selasa (13/12) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi.

Arif sedianya akan diperiksa sehubungan dengan pembahasan proyek e-KTP di Komisi II. “Akan didalami sejumlah informasi terkait dengan posisi masing-masing saat indikasi kejahatan korupsi e-KTP terjadi,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam menyidik kasus e-KTP sudah beberapa anggota Komisi II periode 2009-2014 yang diperiksa penyidik KPK. Beberapa politikus yang sudah diperiksa antara lain, Agun Gunandjar Sudarsa, Markus Nari, bahkan Ganjar Pranowo.

Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Agus Rahardjo cs ingin fokus mendalami proses pembahasan proyek e-KTP di Komisi II, serta mengkonfirmasi dugaan aliran uang dari perusahaan konsorsium proyek e-KTP ke Komisi II.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby