Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno (tengah), Ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kanan), Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari (kiri) saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai tidak transparan, tergesa-gesa, serta menyisipkan konsep yang sebelumnya telah ditolak dalam pembahasan RUU Polri. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Purn. Oegrosno menilai bahwa pengaturan terkait penyidik dalam draf RKUHAP masih membingungkan dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum. Aktual/TINO OKTAVIANO

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano