1 dari 6
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno (kiri), Ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kanan), saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO
Ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO
Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno (kedua kiri), Ketua umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kedua kanan), Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari (kiri) dan Moderator Zahra (kanan) saat diskusi aktualforum dengan tema “Membedah Pasal Keusial Di RKUHAP” di Warung Aceh Garuda, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/8/2025). Aktual/TINO OKTAVIANO
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















