Jakarta, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan cara terdakwa Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono saat menerima gratifikasi sebesar Rp2,1 miliar, yakni dengan rekening bank atas nama orang lain.
Jaksa menuturkan sekitar agustus 2012, Tonny menyerahkan uang Rp15 juta kepada Oscar Budiono untuk membuka rekening Bank.Lantas Oscar pun membuka rekening di Bank Bukopin. Rekening atas nama Oscar itulah yang dipakai Tonny untuk menampung gratifikasi yang ia peroleh.
“Tujuannya, untuk memudahkan pemberian uang kepada terdakwa,” ujar jaksa Agung Satrio Wibowo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1).
Jaksa mengatakan, Tonny membagikan nomor rekening kepada beberapa pihak yang sudah tidak ia ingat lagi.
Jaksa melanjutkan, Tonny pun kedapatan dua kali memerintahkan Oscar untuk membuat rekening bank. Hingga November 2017, kedua rekening bank tersebut berisi uang Rp2,1 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby