Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Konstruksi kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit helikopter AgustaWestland 101 telah terbentuk. Usai tiga pejabat pengadaan yang merupakan anggota TNI AU aktif yang dijerat, giliran pihak penyedia barang, yakni Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengantongi dua alat bukti kuat guna menaikan status Irfan dari saksi menjadi tersangka. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya indikasi manipulasi proses lelang dan menggelembungkan harga satu unit helikopter pengangkut ini.

Menapak pada proses lelang, awal ‘permainan’ terjadi, pihak pengadaan mematok sistem tender khusus yang hanya berlaku untuk dua perusahaan, dalam lelang AW 101 penawaran datang dari perusahaan Irfan PT Diratama dan PT Karya Cipta Gemilang. Tapi kemudian, PT Diratama yang berhasil keluar sebagai pemenang.

Setelah diusut, ternyata proses lelang tidak berjalan dalam koridor hukum pengadaan. Sebab, PT Karya Cipta disinyalir terafiliasi dengan Irfan. Jadi seolah, dua perusahaan tengah bersaing, padahal sudah diatur pemenangnya nanti ialah PT Diratama.

“Sesuai hasil penyelidikan, diterima informasi bahwa lelang ini sudah diatur oleh IKS (singkatan nama lengkap Irfan). Dia sudah mengendalikan baik PT DJM atau PT KCG. Ia mengatur supaya yang menang PT DJM,” terang Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby