Satu hal yang menjadi penguat dugaan manipulasi lelang pengadaan dengan nilai kontrak Rp 738 miliar ini, ialah dokumen yang merupakan hasil penggeledahan KPK dan Polisi Militer (POM) TNI di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.
Ada dokumen kontrak antara PT Diratama dengan manajemen penjualan produsen AgustaWestland. Namun, tertuang di sana penandatanganan kontrak terjadi medio 2015 silam.
Seperti uang logam ada dua sisinya. Begitu pula dengan dokumen kontrak. Dari sana indikasi permainan lain, mark up harga, pun menguat.
Tertulis dalam kontrak berbahasa asing, nilai pembelian satu unit helikopter angkut AW 1011 hanya sebesar 39.300 juta dolar Amerika Serikat atau Rp 514 miliar (kurs saat itu). Lebih sekitar Rp 224 miliar dari penawaran PT Diratama ke TNI AU. Yang menurut KPK masuk kategori kerugian keuangan negara.
“Sebelumnya sudah kontrak pada Oktober 2015 dengan AW, joint venture Inggris dan Italia. Dengan Nilai ilai 39.300 juta dolar AS, kontrak PT DJM dan AW. Tapi di Juli, setelah penunjukan PT DJM, dengan nilai kontrak Rp 738 miliar. Jadi kalo dihitung merugikan Rp 224 miliar,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby