POM TNI pun seolah tak mau ‘ketinggalan’. Setelah melalui serangkaian kegiatan, POM TNI kembali bergerak dengan menaikan status Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Kolonel Kal FTS, dari saksi menjadi pesakitan. Perwira angkatan udara ini juga diduga ikut dalam permainan tender AW 101 yang merugikan negara ini.

Penersangkaan FTS menambah luka di kubu TNI AU, setelah sebelumnya tiga anggota TNI AU aktif juga dijadikan tersangka dalam kasus pembelian helikopter AW 101.

Tiga tersangka tersebut yakni Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama, Fachri Adamy (FA), dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU (Kadisadaau) 2016-2017. Kemudian, Letnan Kolonel (Letkol) TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua (Pelda) berinsial SS selaku staf Pekas.

Para tersangka dari pihak TNI AU ini diduga ikut menikmati keuntungan hasil korupsi pengadaan helikopter AW 101. Ini semakin menguat setelah POM TNI mensita uang Rp 7,3 miliar dari tangan WW. Sebelumnya, tim gabungan antara KPK dan TNI juga memblokir rekening PT Diratama yang di dalamnya terdapat uang sejumlah Rp 139 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby