” Uang sebanyak Rp 7,330,624.959 disita dari saudara Letkon Admin WW, dan ini sudah kita amankan, karena diduga ada kaitannya dengan pengadaan AW 101,” tutur Komandan POM TNI, Mayor Jenderal Dodik Wijanarko, di Gedung KPK, Jumat pekan ini.
Asumsinya, dari kerugian negara Rp 224 miliar, Rp 139 miliar merupakan bagian untuk Irfan selaku beneficial owner PT Diratama. Sisanya, Rp 85 miliar adalah milik para anggota TNI yang disinyalir ikut terlibat.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby