Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).
Dua diantaranya merupakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), R. Iswahyu Widodo dan Irwan. Sementara tiga lainnya yakni, panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P. Silitonga.
Ke-lima orang itu dijadikan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar petugas KPK, Selasa (27/11).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menturkan tim pertama kali menangkap Arif Fitrawan dan seorang pengacara di restoran cepat saji, di kawasan Tanjung Barat sekitar pukul 19.00WIB.
“Pada Selasa (27/11/2018) pukul 19.00 WIB, tim mengamankan AF (Arif Fitrawan, Advokat), direstoran cepat saji di Tanjung Barat,” kata Alexander menuturkan kronologi penangkapan, ketika jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/11) malam.
Selanjutnya tim lain mulai bergerak dan berhasil mengamankan Muhammad Ramadhan di rumahnya, di kawasan Pejaten Timur. Selain Ramadhan, turut diamankan seorang petugas keamanan. Di kediaman M. ramadhan, tim KPK mengamankan Sin$47 ribu.
Setelah itu tim kemudian ikut menangkap hakim Iswahyu dan Irwan di kosan masing-masing, sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah itu, enam orang yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dua hakim PN Jaksel dan panitera pengganti PN Jaktim itu diduga menerima suap sebesar Sin$47 ribu dari Martin P Silitonga lewat Arif terkait gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR. Perkara perdata itu terdaftar dengan Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
Gugatan perdata didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018, dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen turut tergugat dalam perkara itu PT APMR dan Thomas Azali.
Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka di antaranya, Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan sebagai penerima suap, serta Arif dan Martin sebagai pemberi suap.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby