Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mempunyai beberapa prinsip dalam menggali sumber-sumber pendanaan. Prinsip itu adalah bahwa partai bisa berdaulat dan menyadari fungsi utamanya sesuai konstitusi. Dan, PDIP telah mempelopori dana internal melalui penggalangan iuran anggota.
“Partai harus menyadari fungsi utamanya sesuai fungsi konstitusi, untuk menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi kepemimpinan, komunikasi politik dan menggalang kekuatan rakyat,” terang Hasto disela-sela Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pendanaan Partai Politik di Jakarta, Selasa (31/5).
Menurutnya, fungsi penggalangan konstituen dilakukan dengan menyerap dan memperjuangkannya menjadi keputusan partai dan diperjuangkan lagi menjadi keputusan pemerintah. Sayangnya, dalam menjalankan roda organisasi ini partai politik kerap terbentur masalah pendanaan. Hal ini diakui pula oleh seluruh perwakilan parpol yang mengikuti FGD.
Partai politik kerap terbentur masalah pendanaan, termasuk dari anggotanya melalui iuran. Sebab ituran itu muncul didasari kesadaran bahwa parpol membutuhkan pembiayaan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan anggotanya.
Ditambahkan Hasto, di negara-negara maju keberadaan parpol menjadi instrumen penting bagi jalannya pemerintahan. Parpol diintervensi dalam bentuk bantuan dengan konsekuensi parpol diwajibkan mengaudit penggunaannya untuk kemudian diumumkan kepada publik.
Hasto mencontohkan negara-negara Eropa, misalnya di Jerman ada Free Democrat Party memperoleh suara sekitar 4 persen, tetapi pemerintah tetap memberikan perhatian. Dengan begitu mereka bisa tetap melakukan pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan. Persemaian calon-calon pemimpin itu berjalan secara sistematis karena adanya intervensi negara.
PDIP juga mengusulkan bantuan yang bersifat electoral base atau bantuan yang diberikan berdasarkan perolehan dalam Pemilu. Selanjutnya bantuan yang bersifat insentif dengan laporan sejauhmana fungsi komunikasi dan agregasi dilakukan parpol bersangkutan.
“Jadi ada campur tangan negara yang bersifat electoral base dan ada yang bersifat insentif base sesuai prestasi partai didalam menjalankan fungsi utama partai,” jelas Hasto.
Hasto mengungkapkan, hukum demokrasi itu jelas setiap lima tahun, dimana partai mempertanggungjawabkan langsung kepada rakyat. Ketika rakyat sudah memilih, maka wajar negara campur tangan.
“Di situ tentu saja kami terbuka, diperlukan audit, pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan partai,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: