Jakarta, AKtual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi, pasca Patrialis Akbar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran diduga menerima suap.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi menyatakan, secara institusi KY mendukung langkah tersebut. Menurut dia, majelis kehormatan ini sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
“KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan kesiapan dan menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang majelis kehormatan dimaksud,” tulis Farid dalam keterangan persnya, Senin (30/1).
Namun dirinya belum dapat mempublikasi nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang kehormatan tersebut karena masih proses administrasi. Yang jelas kata Farid, peristiwa pelanggaran kode etik yang terus terulang harus mendorong MK berbenah diri.
“Belajar dari berbagai peristiwa dugaan perbuatan yang melanggar kode etik oleh jajaran pengadilan, KY mengimbau bahwa mesti ada upaya yang sifatnya terus menerus dilakukan agar jajaran pengadilan tidak memperdagangkan hukum dan keadilan,” harapnya.
Terkait upaya MK membenahi sistem internal, KY akan terus mengingatkan lembaga penegak konstitusi ini untuk membangun peradilan dengan aturan yang lebih baik, meski hakimnya bukanlah objek pengawasan KY.
“Sistem yang baik dapat dimulai dari proses seleksi awal, sistem pembinaan dan pengawasan, penegakan sanksi dan penghargaan atas kinerja baik. Juga penting diperhatikan keteladanan dari pimpinan dan jajarannya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan, sehingga praktik perdagangan hukum dapat dinihilkan,” demikian Farid.
Laporan: Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh: