Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati keputusan Presiden Joko Widodo yang menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri.
“KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1) mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres), yaitu pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, dan kedua penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
Alasannya adalah Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.
“KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentarsi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya,” ujar Bambang lagi.
Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
“Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi, Red) lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi,” katanya pula.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby