Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrat, menggugat 10 orang mantan kader dan kolegannya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kisruh pengambilalihan kepemimpinan partai berlambang Mercy tersebut.

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, tercantung sebagai penggugat dalam perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst tersebut.

Dilansir dari istem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, 10 orang tersebut adalah:

1. Marzuki Alie

2. Jhonu Allen Marbun

3. Yus Sudarso

4. Syofwatillah Mohzaib

5. Achmad Yahya

6. Darmizal

7. H. Tri Julianto

8. Supandi R. Sugondo

9. Boyke Novrizon

10. Max Sopacua

Berdasarkan SIPP PN Jakpus, Menteri Hukum dan HAM ikut menjadi pihak turut tergugat.

AHY menyertakan tujuh poin dalam petitumnya

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan dan menetapkan Para Tergugat tidak memiliki dasar hukum (legal standing) untuk melaksanakan aktifitas apapun dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

4. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak berhak untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat.

5. Menyatakan dan menetapkan bahwa pertemuan yang mengklaim Kongres Luar Biasa Partai Demokrat pada tanggal, 5 Maret 2021 bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara berikut seluruh hasilnya adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

6. Menyatakan bahwa Turut Tergugat dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari Para Tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB yang diselenggarakan tanggal 5 Maret di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

7. Menyatakan dan menetapkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah kepengurusan yang ditetapkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, junto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal  27 Juli 2020, dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 15 tanggal 19 Februari 2021.

Gugatan itu tercatat didaftarkan pada Jumat (12/3). Sementara sidang pertama direncanakan akan digelar pada Selasa (30/3).(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i