Lalu Penyelesaian perselisihan dengan mediasi juga merupakan bentuk penyelesaian yang lebih kuat karena mediator diperbolehkan menawarkan usulan penyelesaian kepada pihak-pihak yang berselisih, dan selanjutnya upaya lain Menurut Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dinyatakan bahwa pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan kelembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
Hal tersebut diatas telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang menyebutkan:
Pasal 3 ayat (1) UU PPHI:
Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.;
Pasal 3 ayat (2) UU PPHI
Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan;
Penyelesaian secara bipartit ditempuh melalui negosiasi dengan maksud menyelesaikan sengketa/konflik tanpa melibatkan pihak lain dengan tujuan mencari kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang harmonis lewat komunikasi dua arah. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang kemudian didaftarkan pada PHI setempat. Namun apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka para pihak yang berselisih harus melalui prosedur penyelesaian Perundingan Tripartit.
Sebagaimana bunyi Pasal berikut:
Pasal 8 UU PPHI
Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota.
Perundingan Tripartit merupakan Perundingan antara pekerja, pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Adapun Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase, dengan uraian penjelasan berikut ini:
Mediasi
Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator dari pihak Depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi, bilamana para pihak sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di PHI.
Namun apabila tidak ditemukan kata sepakat, maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis. Jika anjuran diterima, kemudian para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke PHI. Di sisi lain, apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui PHI.
Konsiliasi
Penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang dalam ketentuan UU PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari Depnaker sebagaimana mediasi) yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.
Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran.
Arbitrase
Penyelesaian perselisihan di luar PHI atas perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat buruh dalam suatu perusahaan dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
Akan tetapi jika salah satu pihak ada yang menolak anjuran mediator dan juga konsiliator, Pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industial (PHI). Tugas PHI antara lain mengadili perkara Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar oleh pihak perusahaan.
DAAR AFKAR & Co LAWYERS Law Firm bersedia membantu anda dalam mencari keadilan atas permasalahan hukum atau Perselisihan Hubungan Industrial dalam perusahaan anda, anda dapat menghubungi kami melalui email: daarafkar21@gmail.com atau Telp.021.83706200, Fax: 021-83705900, WA: 085836053044 atau anda bisa datang langsung ke alamat Kantor kami di Caprof Building 2nd, Grand Rukan Soepomo, Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH, No.73 B, Tebet, Jakarta Selatan-Indonesia.
Edi Gustia Bahri, SH
DAAR AFKAR & Co LAWYERS Law Firm
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman