Jakarta, Aktual.com — Dalam menyambut Masyatakat Ekonomi Asean (MEA), Bursa Efek Indonesia(BEI) tengah mengkaji perubahan aturan guna memudahkan perusahaan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia untuk melantai di BEI.
“Selama ini kan mekanismenya, sahamnya di kumpulkan dulu lalu kemudian diterbitkan sertifikat penitipan efek indonesia (SPEI) baru ditawarkan ke investor,” kata Direktur Penilaian BEI, Samsul Hidayat di gedung BEI, Jakarta, Rabu (28/10).
Samsul menilai metode tersebut kurang efektif dalam meningkatkan pasar modal Indonesia, hal itu terbukti bagaimana tak satupun perusahaan asing non badan hukum Indonesia yang mencatatkan sahamnya di bursa lokal.
Untuk itu, ke depan pihaknya akan memudahkan perusahaan asing yang ingin melantai di bursa saham Indonesia.
“Nah itu yang mengkaji aturan yang mempermudah pencatatan saham asing itu lebih mudah,” ujar dia.
Ia mencontohkan, Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange) mempersilakan setiap perusahaan asing agar dapat listing tanpa perlu menukarkan saham ke sertifkat.
Aturan tersebut dinilai penting untuk menghadapi penyatuan pasar modal ASEAN. Namun untuk menuju ke sana perlu adanya perjanjian kerjasama antara negera ASEAN untuk memangkas aturan yang sifatnya melindungi kepentingan lokal.
“Misalnya, apakah audit laporan keuangan akuntan Malaysia diakui di Indonesia, seperti itu,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka