Jakarta, Aktual.com — PT Bursa Efek Indonesia mencatat saat ini ada sekitar 58 emiten yang belum mengikuti aturan pasar modal. Untuk itu, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) tahap pertama agar para emiten tersebut taat aturan.

Aturan yang dimaksud BEI adalah Surat Keputusan Direksi BEI tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Perusahaan Tercatat.

“Dati total 58 itu, yang paling parah ada 18 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5 persen,” tandas Direktur BEI, Samsul Hidayat di Gedung BEI Jakarta, Jumat (4/3).

Mekanisme free float itu adalah sebuah ketentuan pelepasan saham ke publik sebesar 7,5 persen dari total saham yang diterbitkan.

Sementara, dia menambahkan, sisanya adalah 40 emiten yang sahamnya belum dimiliki oleh 300 pihak dan juga emiten yang total saham beredarnya tidak mencapai 50 juta lembar. “Semua itu kami sudah layangkan SP-nya,” kata dia.

Menurut Samsul, seharusnya SK Direksi BEI No Kep-00001/BEI/01-2014 tertanggal 20 Januari 2014 tersebut harus sudah ditaati oleh emiten selambat-lambatnya pada 28 Januari 2016 ini.

Untuk itu, pihak BEI juga terus akan melakukan komunikasi dengan 58 emiten itu untuk melihat apa yang harus mereka lakukan terkait hal-hal tersebut.

Untuk waktunya, BEI akan memberikan batas akhir hingga enam bulan ke depan. “Paling lama enam bulan ya batas akhirnya,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan